GenPI.co - Jawaban menohok terlontar dari seorang Direktur Eksekutif Center for Youth and Population Research (CYPR) soal Rizieq Shihab yang meminta banding vonis hukuman.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab terus mengundang perhatian publik terkait deretan kasus yang sedang menjeratnya.
Vonis empat tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pun menyisakan cerita sedih.
Sebab, Rizieq Shihab meminta banding lantaran terdapat beberapa alasan yang dinilai tidak sesuai dengan persidangan.
Direktur Eksekutif Center for Youth and Population Research (CYPR) Uki Dedek Prayudi lantas menyoroti terkait putusan vonis tersebut.
Menurut dia, proses banding yang diajukan Rizieq Shihab sudah tepat.
"Saya senang Rizieq Shihab banding," ucap Dedek kepada GenPI.co, Jumat (25/6).
Uki, sapaan akrabnya, menilai bahwa seharusnya vonis hakim bisa lebih dari empat tahun.
Dengan demikian, Uki pun merasa tak terima bila HRS harus menerima vonis tersebut.
"Saya juga tak terima vonis hakim empat tahun, harusnya bisa lebih tinggi dari itu," jelasnya.
Uki mengaku bahwa Rizieq Shihab bisa saja mendapat vonis lebih dari empat tahun, karena dirinya harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Seharusnya bisa lebih dari empat tahun penjara," jelasnya.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab dalam lanjutan sidang kasus hoaks hasil tes swab-antigen di RS Ummi divonis empat tahun oleh Majelis Hakim PN Jaktim, Kamis (24/6).
Namun, Rizieq Shihab dengan tegas menolak putusan tersebut hingga ingin menjalankan banding.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News