GenPI.co - Pakar hukum dan pemerintahan Asep Warlan turut memberikan tanggapan soal putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kasus tes Swab RS UMMI Bogor terhadap Habib Rizieq Shihab.
Diketahui, majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab dengan hukuman penjara selama 4 tahun.
“Menurut saya tidak tepat, tidak adil, karena memang ini pelanggarannya sangat ringan,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (25/6).
Dosen Universitas Padjajaran itu juga kesalahan yang dilakukan eks pentolan FPI itu adalah ketidakterusterangan.
“Katakan begini, dengan adanya kasus sebut saja ketidakterusterangan atau sebut juga kebohongan tidak sama dengan kejahatan,” paparnya.
Asep Warlan juga mengatakan pihak pengadilan tidak membuktikan adanya terjadinya kerusuhan, keresahan itu tidak terbukti di pengadilan.
“Jadi, dakwaan jaksa itu tidak bisa dibuktikan dari akibat yang ditimbulkan kebohongan itu, dari persidangan itu,” imbuhnya.
Seperti yang diketahui, Habib Rizieq Shihab dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun.
Hakim menganggap Rizieq secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Eks pentolan FPI ini bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.
"Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan keonaran," keterangan Hakim dalam tulisan.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News