Kubu AHY Harus Bersabar, Moeldoko Figur Pemimpin Kuat

26 Juni 2021 19:20

GenPI.co - Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS memberikan tanggapannya terkait gugatan kelompok KLB Partai Demokrat (PD) Deli serdang ke PTUN.

Gugatan tersebut diajukan untuk meminta agar AD/ART KLB PD disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Menurut Fernando, gugatan tersebut adalah hal yang wajar.

“Sangat wajar jika pihak KLB mengajukan gugatan, karena itu merupakan hak mereka,” ujarnya kepada GenPI.co, Sabtu (26/6).

BACA JUGA:  Mendadak Tokoh Kuat Ini Dukung Penuh Langkah Habib Rizieq

Fernando pun menyarankan agar PD pihak Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menghadapi proses gugatan oleh kubu KLB Deliserdang secara bijak dan santung.

“Silakan lakukan perdebatan dan argumentasi di pengadilan, karena sudah masuk ke ranah hukum,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Vonis HRS Menguntungkan Kubu Kunci 2024, Seret Anak Pejabat

Lebih lanjut, Fernando mengimbau agar perdebatan di media dihindari, apalagi sampai menyerang Moeldoko sebagai kepala staf presiden (KSP).

“Jangan sampai menyimpang dari sopan santun politik PD selama ini,” tuturnya.

Analis itu meyakini bahwa pihak AHY juga akan mengajukan gugatan ke PTUN, apabila Menkumham Yasonna Laoly pada saat itu mengesahkan kepengurusan PD hasil KLB.

Fernando pun mengatakan bahwa pihak KLB diberikan batas waktu 90 hari untuk mengajukan gugatan ke PTUN atas putusan Menkumham.

“Kemenkumham mengeluarkan keputusan pada 31 Maret 2021. Hal itu berarti batas akhirnya tanggal 29 Juni 2021,” katanya.

Tak hanya itu, Fernando menilai bahwa kinerja Moeldoko dalam membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tak akan terganggu.

“Moeldoko adalah figur pemimpin yang kuat. Beliau tak akan terganggu dalam menjalankan tugasnya, karena sudah terbiasa menjalankan beban tugas yang besar dan banyak,” paparnya.

Oleh karena itu, Fernando menegaskan agar seluruh pihak bisa menaati proses pengadilan dan mempercayakan hakim untuk menjalankan tugasnya.

“Biarkan hakim memutuskan secara bijak, sebab masing-masing punya hak dan kesamaan di depan hukum,” tegasnya. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

SBY   PARTAI DEMOKRAT   AHY   MOELDOKO   PTUN  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co