Pengamat: Perlakuan Keras Kepada Habib Rizieq Punya Risiko Besar

27 Juni 2021 04:30

GenPI.co - Pengamat Politik Arief Munandar mendadak angkat suara terkait mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang diminta untuk meminta grasi (pengampunan) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut merupakan opsi dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam persidangan terkait perkara tes usap RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

"Saya merasa tawaran hakim (minta pengampunan Presiden) tersebut tidak lazim dalam sebuah persidangan biasa," jelas Arief Munandar kepada GenPI.co, Jumat (25/6).

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Khasiat Minum You C 1000 Sungguh Mencengangkan

Menurutnya, pilihan yang disediakan hakim untuk terdakwa dan juga jaksa seharusnya hanya berkutat seputar menerima vonis, banding, atau pikir-pikir terlebih dahulu.

"Opsi mengajukan grasi kepada presiden merupakan hak terdakwa yang lazimnya digunakan setelah vonis berkekuatan hukum tetap," katanya.

BACA JUGA:  Cespleng! Ternyata Ini Vitamin untuk Penderita Covid-19 OTG

Oleh sebab itu, menurut Arief Munandar, seharusnya opsi grasi tersebut tidak diajukan setelah vonis di pengadilan tingkat pertama.

"Adanya ketidaklaziman tersebut menjadi satu bukti lagi bahwa muatan politik dalam kasus yang dihadapi HRS ini sangat kuat," jelasnya.

Arief Munandar juga menduga penguasa sedang bimbang untuk memberikan perlakuan kepada Habib Rizieq.

"Memperlakukan Habib Rizieq dengan keras dan konfrontatif mengandung risiko yang besar," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Panji

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co