Boni Hargens Bantah, Tak Mungkin Kasus Rizieq…

27 Juni 2021 06:25

GenPI.co - Pengamat politik Boni Hargens tidak memercayai adanya muatan politik dala vonis 4 tahun penjara Habib Rizieq Shihab dalam perkara hasil tes swab RS Ummi Bogor.

Menurutnya, keputusan hakim dalam perkara adalah hasil dari proses hukm yang dijalankan secara transparan.

“Publik bisa monitor dari media, tidak ada yang ditutupi oleh polisi di proses penegakan hukum hingga persidangan," kata Boni Hargens kepada JPNN, Sabtu (26/6).

BACA JUGA:  Rizieq Jadi Target Istana, Satu Paket dengan FPI dan Munarman

Karena itu, dia menolak dugaan beberapa pihak yang mengaitkan vonis RIzieq dengan Pilpres 2024.

Apalagi vonis itu dibuat sedemikian rupa agar Rizieq bisa dibungkam jelang kontestasi politik itu. 

BACA JUGA:  Massa Rizieq Berkerumun, Husin Alwi Shihab: Menurut Ana Ini Zalim

"Ini spekulasi yang seksi digoreng, tetapi itu tidak benar," tegas Boni.

Dia pun membuktikan proses peradilan terhadap Rizieq tidak ditumpangi oleh kepentingan-kepentingan politik.

BACA JUGA:  Rizieq Ajukan Banding, Pengamat Langsung Beber Hal Penting

Dalam dua kasus lainnya, yakni Megamendung dan Petamburan, beberapa  tuntutan Jaksa terhadap eks pentolan FPI itu juga dianulir oleh majelis hakim.

"Ini fokus pada kasusnya ada beberapa juga yang telah dianulirkan dan ada juga yang divonis seperti kerumunan di Petamburan," tutur Boni. 

Dugaan vonis bermuatan politik pada perkara swab tes RS UMMI sebelumnya digaungkan beberapap pihak. 

Salah satu di antaranya adalah wasekjen PA 212 Novel Bamukmin.

Dia mengatakan bahwa dalam beberapa kesempatan telah berbicara di media bahwa hakim akan menjatuhkan penjara eks imam besar FPI itu.

"Sebelumnya di beberapa media saya sudah sampaikan itu bahwa hakim bisa saja memvonis IB HRS empat tahun untuk dibungkam demi kepentingan Pilpres 2024," ujar Novel beberapa waktu lalu.(JPNN/GenPI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co