Kuping Habib Rizieq Bisa Panas Dengar Ucapan Ferdinand, Katanya..

27 Juni 2021 14:30

GenPI.co - Vonis majelis hakim dalam perkara kasus tes usap RS UMMI dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab terlalu ringan.

Seharusnya mantan pentolan FPI itu tidak dihukum 4 tahun, tapi 6 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa. 

Hal itu dipaparka  oleh eks kader Demokrat Ferdinand Hutahaean kepada JPNN, minggu (27/6).

BACA JUGA:  Ruhut Minta Habib Rizieq Shihab Bersyukur, Pasalnya...

“Vonis itu sudah terlalu ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU),” ujar Ferdinand.

Dia lantas mengemukakan alasan kenapa Habib Rizieq layak dipenjara 6 tahun sebagaimana yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:  Boni Hargens Bantah, Tak Mungkin Kasus Rizieq…

“Dampak perbuatan Rizieq Shihab terhadap publik sangat besar,” ucapnya.

Tindakan Habib Rizieq dalam perkara tersebut dipandang dapat menggagalkan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

BACA JUGA:  Ruhut Minta Polisi Borgol Saja, Orang ini Dianggap Keterlaluan

“Perbuatannya berpotensi menggagalkan upaya pemerintah mengendalikan pandemi Covid-19,” ujar dia.

Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara lantaran terbukti melakukan kebohongan yang menyebabkan keonaran dalam perkara tes usap RS UMMI

Majelis hakim menganggap terdakwa  melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Meski vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya langsung menyatakan banding pada saat itu juga. 

"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima, salah satunya menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik, padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," ujar Rizieq di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Selain itu, masih banyak yang menurutnya sangat memberatkan.(JPNN/GenPI)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co