Anggota Ombudsman RI: Rektor UI Melakukan Maladministrasi

01 Juli 2021 08:20

GenPI.co - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika buka suara soal rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro yang menjabat sebagai wakil komisaris utama di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Intinya berdasarkan PP yang berlaku, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap sebagai Pejabat di BUMN/BUMD atau swasta," jelas Yeka Hendra Fatika kepada GenPI.co, Rabu (30/6).

Yeka Hendra juga mengatakan apa yang dilakukan Ari Kuncoro merupakan pelanggaran.

BACA JUGA:  Urat Takut Sudah Putus, BEM UI Kembali Seret Presiden Jokowi

"Artinya, Rektor UI telah melakukan maladministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Menurut hasil pemeriksaan Ombudsman RI pengangkatakan Ari Koncoro sebagai Wakil Komisaris Utama Independen PT BRI (Persero) Tbk melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.

BACA JUGA:  Instruksi Jenderal Andika Bikin Kaget, Ultimatum Dandim Bekasi

Pasal 35 huruf c beleid tersebut mengatur, rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta.

Sementara itu, Ari Kuncoro merupakan Rektor UI untuk periode 2019-2024, tetapi ia didapuk menjadi pejabat perusahaan pelat merah itu pada 2020.

Polemik rangkap jabatan rektor UI mencuat setelah adanya pemanggilan mahasiswa yang tergabung dalam BEM UI oleh pihak Rektorat.

Pemanggilan itu dilakukan usai BEM UI mengunggah meme mengkritik Presiden Joko Widodo disertai tulisan "Jokowi: The King of Lip Service". (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co