GenPI.co - Kapolri Listyo Sigit perintahkan anak buahnya untuk menindak tegas pelaku penimbun obat dan tabung oksigen yang mencari keuntungan di tengah situasi sulit pandemi COVID-19.
"Situasi sulit ini jangan dimanfaatkan oleh pihak mana pun untuk mencari keuntungan, jangan menimbun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam keterangan, Senin (5/7).
Rusdi menyebutkan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Provinsi Jawa-Bali, Polri melakukan aktivitas deteksi intensif terhadap berbagai informasi, isu-isu berkembang di masyarakat, dan mempersiapkan langkah antisipasi.
Isu tentang kelangkaan obat dan kelangkaan oksigen, kata Rusdi, menjadi perhatian Polri sehingga isu itu akan ditangani dengan baik.
"Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap segala perilaku yang merugikan masyarakat banyak yang hanya untuk kepentingan pribadi. Sekali lagi, Polri akan menindak tegas," kata Rusdi.
Selain itu, kata Rusdi, Polri tetap melaksanakan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kegiatan ataupun pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan perbuatan lain yang menghambat penanganan pandemi covid-19. (ANT)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News