Perserikatan Bangsa-Bangsa dan KKP Sepakat Promosi Keselamatan

07 Juli 2021 08:50

GenPI.co - Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sepakat untuk mempromosikan keselamatan dan pekerjaan yang layak di sektor kelautan dan perikanan melalui penerapan standar internasional.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan bahwa upaya promosi itu adalah bentuk keberpihakan terhadap stakeholder sektor kelautan dan perikanan serta kepatuhan pada standar internasional.

"Ada tiga badan PBB yang bekerja sama dengan KKP, yaitu Food and Agriculture Organization (FAO), International Maritime Organization (IMO), dan International Labour Organization (ILO)," jelas Antam Novambar, Selasa (6/7).

BACA JUGA:  Jaga Stamina! Minum Bawang Putih Campur Madu Khasiatnya Cespleng

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Hubungan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo mengatakan bahwa publikasi yang diterbitkan tiga lembaga itu bertujuan untuk memberi panduan kepada pembuat kebijakan.

"Promosi melalui penerbitan brosur ini sekaligus mendorong proses ratifikasi dan implementasi instrumen internasional yang mengikat secara hukum," katanya.

BACA JUGA:  Dokter Boyke Bongkar Rahasia Kenikmatan Wanita, Bikin Pria Makin

Menurut Agung, sudah ada empat instrumen hukum internasional di sektor perikanan.

Pertama, Perjanjian IMO Cape Town 2012 (CTA) yang berisi tentang standar minimum global untuk desain, konstruksi, peralatan, dan inspeksi kapal perikanan.

BACA JUGA:  Air Rebusan Jahe Campur Serai Khasiatnya Cespleng, Wow Banget

Kedua, Konvensi Internasional IMO 1995 (STCW-F) tentang standar pelatihan, sertifikasi, dan tugas jaga untuk personel kapal perikanan.

Konvensi itu untuk menetapkan sertifikasi dan persyaratan pelatihan minimum bagi awak kapal perikanan di laut.

Ketiga, Konvensi ILO No.188 Tahun 2007 (ILO C-188) tentang Bekerja di Bidang Penangkapan Ikan. Konvensi itu menetapkan standar minimum untuk kondisi kerja dan kehidupan di kapal perikanan.

Terakhir, Perjanjian FAO 2009 (PSMA) tentang Tindakan Negara Pelabuhan untuk Mencegah, Menghalangi dan Menghapus Penangkapan Ikan Ilegal, Tidak dilaporkan, dan Tidak Diatur.

"Indonesia telah meratifikasi 2 dari 4 konvensi internasional dimaksud, yaitu STCW-F dan PSMA. Sedangkan 2 konvensi lainnya dalam tahap persiapan proses ratifikasi," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co