GenPI.co - Polisi menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 529 kilogram dari pemasok dan pengepul jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor.
Hasil pengembangan kasus, menuntun penyidik hingga menemukan tujuh hektare ladang ganja di Gunung Leuser, Beutong Ateuh, Aceh.
"Rangkaian pengungkapan dilakukan sejak 9 Juni. Kami mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kilogram," ujar Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi belum lama ini.
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan empat tersangka, diantaranya IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37).
Dari pemeriksaan, penyidik mendapati bahwa para tersangka memiliki ladang ganja.
"Kami lakukan pencabutan pohon ganja (tujuh hektare/Red), kemudian dilakukan pembakaran," jelas Jayadi.
Jayadi menjelaskan harga per kilogram ganja dijual senilai Rp 4 juta. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News