Sebanyak 3 terdakwa penanam ganja di lereng Gunung Semeru divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang.
Tiga ribu jemaah dari Jabodetabek hingga luar Jawa larut dalam suasana duka dan perenungan pada Majelis Asyura Nasional 1447 H di kawasan TMII, Jakarta