GenPI.co - Kuasa hukum PT Tram dan PT JBU Haris Azhar membeberkan tiga temuan penting dalam persoalan Jiwasraya dan Asabri. Temuan pentingnya bisa bikin kaget.
Yang pertama disebutnya adalah proses hukum penyelesaian kasus Jiwasraya dan Asabri jauh dari kata adil dan bersih. Dasarnya adalah tiga catatan khusus yang didapat.
"Temuan saya yang pertama, ada niat jahat dibalik proses hukum," katanya salam diskusi daring, Sabtu (10/7).
Haris menjelaskan, temuan kedua, adanya skenario dalam penyitaan aset, permainan aset agar dapat dijual dengan murah dan aset disita berlebihan.
"Tidak ada informasi secara detail bagian mana yang disita, dan tidak ada pejabat yang memiliki kapasitas untuk menjelaskan itu," ucapnya.
Baginya, penyitaaan aset merupakan dilatarbelakangi oleh perang bisnis.
Penyitaan aset itu adalah intrumen untuk menghilangkan kepemilikan dan pengawasan kepenggunaan aset.
"Saya menjadi pengacara di mana aset-aset itu disita," ucapnya. Namun, tidak ada yang menberikan penjelasan konkrit atas penyitaan aset.
Haris menjelaskan, temuan ketiga, kasus Jiwasraya dan Asabri sebetulnya mengganggu ekonomi praktik pasar modal Indonesia. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News