Minta Tolong ke Jokowi, Karyawan Garuda Tulis Surat Ini

14 Juli 2021 20:20

GenPI.co - Serikat Bersama Garuda Bersatu (SEKBER) mengumumkan bahwa kondisi flag carrier Garuda Indonesia saat ini berada di ambang kebangkrutan akibat pandemi covid-19.

Mereka pun meminta perhatian dan pertolongan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat surat tertanggal 12 Juli 2021.

Selain pandemi, kondisi Garuda Indonesia juga terdampak dari beban masa lalu terkait pengadaan pesawat dan mesin yang tidak dikelola secara maksimal.

BACA JUGA:  Garuda Indonesia Cancel Penerbangan Rute Gorontalo Hingga 20 Juli

“Perlu kami sampaikan bahwa Garuda Indonesia telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 2000 karyawan selama 2020. Akan ada 1000 karyawan lagi yang akan di-PHK pada 2021,” ujar surat tersebut.

SEKBER mengaku perlu meminta dukungan dari Presiden Jokowi karena 60,54 persen saham Garuda Indonesia dimiliki oleh pemerintah.

BACA JUGA:  Takut Garuda Bangkrut, Sekber Minta Tolong ke Presiden Jokowi

Ada beberapa bentuk dukungan yang diharapkan oleh SEKBER untuk dilakukan dalam rangka menyelamatkan Garuda Indonesia.

“Pertama, Presiden Jokowi memilih untuk menghindarkan Garuda Indonesia dari potensi dipailitkan oleh kreditur. Opsi 1 ini sesuai dengan UU 37/2004 dan didukung penuh oleh Komisi VI DPR,” ungkap surat tersebut.

Kedua, Presiden Jokowi mendukung penolakan opsi yang dipilih jajaran direksi Garuda Indonesia. Pasalnya, opsi itu berpotensi dapat dipailitkan oleh kreditur.

Ketiga, Presiden Jokowi membantu mencairkan dana PEN sebesar Rp 7,5 triliun. Dana itu dicairkan untuk menjadi Penyertaan Modal langsung dan bukan melalui skema Bantuan Dana Operasional.

“Bapak Presiden dapat membantu percepatan pembentukan holding ekosistem pariwisata seperti program dari Menteri BUMN untuk mempercepat pemulihan ekonomi, khususnya di bidang pariwisata,” bunyi surat tersebut.

Kelima, meminta dibentuknya tim untuk melakukan audit terhadap semua transaksi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di masa lalu.

“Siapa pun yang terbukti harus diproses hukum,” kata surat tersebut. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co