GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga akhir Juli 2021.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Tadi Rapat Kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jateng) sudah diputuskan Bapak Presiden (PPKM Darurat, red) dilanjutkan sampai akhir Juli," kata Muhadjir di Yogyakarta, Jumat (16/7).
Pengamat politik Rustam Ibrahim angkat bicara terkait kebijakan perpanjangan PPKM Darurat Jawa dan Bali tersebut.
"Saya pikir setelah 30 Juli jangan lagi dilanjutkan PPKM Darurat ini," ujar Rustam dalam keterangannya, Sabtu (17/7).
Rustam kemudian meminta pemerintah fokus melaksanakan program vaksinasi masif dan protokol kesehatan.
Sebab, menurut Rustam, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
"Bukan hanya kematian karena covid-19, tetapi juga karena kelaparan," jelasnya.
Rustam menambahkan bahwa jumlah rakyat miskin di Indonesia saat ini sudah bertambah lebih satu juta orang.
Sebelumnya, Jokowi resmi memberlakukan PPKM Darurat untuk wilayah Jawa dan Bali sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News