Polisi Gerebek Kepala Rutan di Indekos, Hasilnya Aduhai

19 Juli 2021 08:50

GenPI.co - Satuan reserse narkoba Polresto Jakarta Barat mengamankan Kepala Rutan Klas I Depok berinisial A terkait dugaan tindak pidana narkoba. Polisi menangkap tersangka di indekos daerah Slipi, Jakarta Barat.

Tersangka A kedapatan membawa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram. Tidak hanya itu, terdapat satu buah alat hisap berupa cangklong dan bong bekas pakai, empat butir obat Aprazolam, dan satu unit ponsel.

"Tersangka A mendapatkan narkotika jenis sabu dari mantan napi berinisial M," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Minggu (18/7).

BACA JUGA:  Geprek Bawang Putih Campur Madu, Siap Goyang Sampai Subuh

Ronaldo melanjutkan tersangka M berhasil diamankan pada 28 Juni 2021. Keduanya sudah saling kenal sejak 2009, saat tersangka M menjadi narapidana di lapas tempat A bekerja.

"Hasil cek urine yang dilakukan terhadap tersangka A, yaitu Positif mengandung narkotika jenis Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo," jelasnya.

BACA JUGA:  Pakar Hukum: Sebenarnya Kelas Jokowi Itu Adalah Wali Kota...

Terhadap Tersangka A dikenakan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

"Perkembangan saat ini penyidik telah melengkapi dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Annissa Nur Jannah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co