GenPI.co - Ahli hukum tata negara, Refly Harun, memberikan pendapat terkait BEM Universitas Udayana yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai 'The Guardian of Oligarch'.
Kritikan itu disampaikan lewat unggahan di akun Twitter @BEM_Udayana, Sabtu (17/7).
Menurut Refly Harun, kritik oleh mahasiswa kepada pemerintah adalah hal yang sah untuk dilakukan secara konstitusional.
“Bahasanya pun halus, karena ini bahasanya ilmiah, penjaga oligarki,” ujarnya dalam video di kanal YouTube Refly Harun, Senin (19/7).
Sayangnya, Refly menilai bahwa makna dari kalimat 'The Guardian of Oligarch' kemungkinan besar tak dipahami oleh masyarakat.
“Itu bukan bahasa yang bisa dipahami langsung ke bahwa, sehingga aman-aman saja,” ungkapnya.
Akademisi itu menegaskan bahwa tidak mudah untuk menjadi pemimpin di era media sosial seperti saat ini.
Pasalnya, para penguasa tentu tak boleh langsung bereaksi usai mendapat kritik di media sosial, apalagi yang berbentuk aspirasi demokratis.
“Tidak boleh melakukan kriminalisasi atas kebebasan seseorang menyatakan pendapat, karena hak asasi manusia itu juga hak untuk menyampaikan hati nurani dan pikiran,” tuturnya.
Refly mengatakan bahwa hati nurani adalah hak asasi manusia yang tak bisa dibatasi dalam keadaan apa pun.
“Pemerintah juga tidak boleh melakukan represi terhadap kebebasan sipil, apalagi yang menyangkut menyatakan kehendak dan pikiran,” katanya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News