GenPI.co - KPK seperti tersudut. Ketua Ombudsman RI Mokh Najih mengeluarkan empat saran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itu setelah ditemukan adanya malaadministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dirinya lantas meminta pimpinan KPK mengangkat 75 pegawai yang tidak lolos tes menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebelum 30 Oktober 2021 agar tidak ada permasalahan lagi kedepannya.
"Sudah ditemukan maladministrasi dan implikasi dari maladministrasi itu, supaya pihak KPK dan BKN mengambil tindakan korektif,” ujar Mokh Najih dalam konferesi pers virtual, Rabu (21/7).
Dirinya juga menyarankan untuk tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.
Selain itu, KPK juga diminta memberi pendidikan kedinasan soal wawasan kebangsaan kepada 75 pegawainya yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.
Terakhir, Ombudsman juga meminta pimpinan dan sekretaris jenderal KPK memberi penjelasan kepada pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.
“Kami percaya pihak terlapor, KPK, dan pihak terkait adalah warga negara yang patuh terhadap hukum,” katanya.
Ombudsman juga meminta Kepala BKN agar kembali menelaah aturan dan menyusun peta jalan berupa mekanisme, instrumen, penyiapan asesor untuk proses peralihan status pegawai menjadi ASN.
"Produk Ombudsman adalah produk hukum. Kami percaya KPK dan BKN akan melaksanakan saran perbaikan dan tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman,” tandasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News