Penyimpangan Mencengangkan soal KPK TWK! Jokowi Harus...

Penyimpangan Mencengangkan soal KPK TWK! Jokowi Harus... - GenPI.co
Tangkapan layar anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. ANTARA/Muhammad Zulfikar

GenPI.co - Temuan Ombudsman soal maladministrasi dalam seputar pembentukan kebijakan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK membuka babak baru dalam polemik itu.

Lembaga itu lantas memberikan sejumlah usulan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan manajemen ASN.

“Perlu mengambil alih kewenangan yang didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) KPK terkait pengalihan status 75 pegawai KPK menjadi pegawai ASN," kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Rabu (21/7).

BACA JUGA:  Temuan Ombudsman Bikin Heran, Klausul TWK KPK Muncul Belakangan!

Usulan kedua, lanjut Endi, Presiden Jokowi disarankan untuk membina para pejabat negara yang terlibat dalam pembentukam aturan.

Mereka adalah pimpinan KPK, kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), menteri Hukum dan HAM, dan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

BACA JUGA:  18 Pegawai KPK Akhirnya Bersedia, Novel Baswedan Lewat

Pembinaan tersebut untuk memperbaiki kebijakan dan administrasi kepegawaian yang berorientasi pada asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik.

Ombudsman kemudian menyoroti secara khusus mengenai Peran BKN ihwal TWK pegawai KPK ini.

BACA JUGA:  KPK Laporkan Aksi Laser ke Polisi, Pakar: Tepat!

Pasalnya, dalam pemeriksaan selama dua bulan, Ombudsman menemukan ketidakmampuan/inkompetensi BKN dalam melakukan asesmen alih status pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya