Temuan Ombudsman Bikin Heran, Klausul TWK KPK Muncul Belakangan!

Temuan Ombudsman Bikin Heran, Klausul TWK KPK Muncul Belakangan! - GenPI.co
Tangkapan layar anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. ANTARA/Muhammad Zulfikar

GenPI.co - Ombudsman menguak temuan maladministrasi mengejutkan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Temuan tersebut berupa penyimpangan prosedur, penyisipan aturan dan juga penyalahgunaan wewenang dalam pembentukan kebijakan.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring pada  Rabu (21/7) membeber soal maladministrasi tersebut. 

BACA JUGA:  KPK Laporkan Aksi Laser ke Polisi, Pakar: Tepat!

Dia menjelaskan, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN berjalan sejak Agustus 2020.

Lalu  tahap harmonisasi terhadap peraturan itu dimulai  Desember 2020 hingga Januari 2021.

BACA JUGA:  18 Pegawai KPK Akhirnya Bersedia, Novel Baswedan Lewat

Menurut pria yang disapa Endi itu, maladministrasi terjadi pada proses ini, di mana klausul mengenai TWK  disisipkan di saat-saat terakhir sebelum finalisasi kebijakan tersebut, yakni pada 25 Januari 2021.

"Munculnya klausul TWK adalah bentuk penyisipan ayat, pemunculan ayat baru. Munculnya di bulan terakhir proses ini," katanya.

BACA JUGA:  Cuitan Politikus Partai Ummat Bikin Heboh, Pakar Hukum Langsung…

Padahal sebelumnya, Ombudsman belum menemukan klausul TWK di proses perancangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya