Ombudsman Minta Tolong Jokowi Atasi Malaadministrasi dalam TWK

22 Juli 2021 18:15

GenPI.co - Ombudsman Republik Indonesia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membina sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait adanya malaadministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Seperti diketahui, TWK merupakan syarat agar para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng juga memberkan ultimatum kepada para penyelenggara negara yang terkait dalam tes yang menjadi polemik belakangan ini.

BACA JUGA:  Ulah Nadiem Makarim dan Erick Thohir, Jokowi Terseret

Diantaranya yakni, Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kepala LAN Adi Suryanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo.

"Presiden perlu melakukan pembinaan terhadap Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PAN-RB,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Sampaikan Kabar Buruk: Pandemi Bisa Lebih Panjang

Tidak hanya itu, Ombudsman juga meminta Jokowi mengambil alih pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Robert juga mengatakan bahwa Presiden harus memantau tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada BKN.

Hal tersebut terkait penyusunan peta jalan manajemen kepegawaian, mekanisme, instrumen, dan penyiapan asesor terkait pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN pada masa depan.

"Untuk mewujudkan tata kelola SDM aparatur unggul, presiden perlu memastikan bahwa pelaksanaan TWK dalam setiap proses manajemen ASN dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku," tuturnya.

Robert juga memberikan beberapa catatan untuk KPK dan BKN terkait dugaan malaadministrasi dalam proses pelaksanaan TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK.

“Pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah,” ujarnya.

Kedua, hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co