Suara Lantang Tina Toon Soal Perubahan Perda Telak Banget!

22 Juli 2021 22:10

GenPI.co - Anggota DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto alias Tina Toon fraksi PDIP memberikan sorotan terhadap perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Pasalnya, Tina Toon menolak usulan sanksi pidana tiga bulan penjara bagi pelanggar protokol kesehatan yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta.

"Pendekatan pidana dan denda, saya menolak. Karena, di saat kondisi seperti ini sangat enggak elok dan juga tidak humanis," ucapnya, Kamis (22/7).

BACA JUGA:  Mendadak Tina Toon Murka, Kasus Pelecehan Blessmiyanda Terkuak

Tina Toon menjelaskan, seharusnya tidak perlu adanya hukuman pidana terhadap pelanggar prokol  kesehatan.

"Karena, masalah perut, tidak bisa bekerja seperti biasa, tidak mendapat pendapatan. Mohon dikaji kembali. Mungkin kedepannya sanksi denda atau kerja sosial," ucapnya.

BACA JUGA:  Kecam Usulan RS Khusus Pejabat, Tina Toon: Ngaco dan Egois!

Dirinya memberikan contoh kerja sosial. Misalnya menjadi petugas PPSU sementara seperti itu tanpa dibayar dengan durasi lebih lama. 

Para pelanggar menjalani hukuman itu karena kesalahan berulang, misal tidak memakai masker dan lainnya.

"Untuk pendekatan pidana saya rasa menjadi ancaman bagi warga yang sekarang dalam posisi tidak baik-baik saja," ucapnya.

Menurutnya, covid ini bukan aspek kesehatan saja yang terpuruk, tapi ada dua isu penting.

Pertama bisa mati karena covid-19, kedua mati akibat kelaparan.

"Hal-hal seperti ini jangan sampai Perda direvisi menimbulkan chaos yang lebih panjang lagi," ucapnya.(*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co