GenPI.co - Politikus PKS Mardani Ali Sera menyoroti langkah yang akan dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelamatkan 75 pegawai KPK yang terancam dipecat dari lambaga antirasuah.
Hal tersebut berkaitan dengan pernyataannya yang tidak menyetujui Tes Wawasan kebangsaan (TWK) menjadi alasan untuk menonaktifkan para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Momen yang tepat bagi Pak Jokowi untuk menunjukkan ketidaksetujuannya atas TWK seperti yang pernah beliau sampaikan,” ujar Mardani dalam akun twitter-nya, Jumat (23/7).
Menurutnya, apa yang ditemukan oleh Ombudsman telah menjadi tanda bahwa adanya penyelewenagan di dalam KPK.
“Temuan Ombudsman kian menegaskan banyak cacat administrasi dalam pelaksanaan TWK dan tidak salah jika publik melihat tes tersebut hanya akal-akalan untuk menyingkirkan 75 pegawai,” tuturnya.
Dirinya juga tegas mengatakan bahwa rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan oleh KPK sebagai pihak terlapor berdasarkan undang-undang.
“Pak Jokowi juga harus ikut mengawasi langsung proses tersebut dengan melibatkan Ombudsman. Jika rekomendasi tersebut diabaikan, presiden mesti ambil alih proses ini,” katanya.
Seperti diketahui, Ombudsman telah menemukan adanya malaadministrasi dalam penyelenggaraan TWK.
Ketua Ombudsman RI Mokh Najih memberikan empat saran kepada Komisi Pmeberantasan Korupsi (KPK) setelah ditemukan adanya malaadministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dirinya lantas meminta pimpinan KPK mengangkat 75 pegawai yang tidak lolos tes menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebelum 30 Oktober 2021 agar tidak ada permasalahan lagi kedepannya.
"Sudah ditemukan maladministrasi dan implikasi dari maladministrasi itu, supaya pihak KPK dan BKN mengambil tindakan korektif,” ujar Mokh Najih dalam konferesi pers virtual, Rabu (21/7).
Dirinya juga menyarankan untuk tidak menjadikan hasil TWK sebagai dasar pemberhentian 75 pegawai KPK.
Selain itu, KPK juga diminta memberi pendidikan kedinasan soal wawasan kebangsaan kepada 75 pegawainya yang diberhentikan karena tidak lulus TWK.
Terakhir, Ombudsman juga meminta pimpinan dan sekretaris jenderal KPK memberi penjelasan kepada pegawai KPK mengenai konsekuensi pelaksanaan TWK dalam bentuk informasi atau dokumen yang sah.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi sebelumnya juga sempat menyatakan abhwa TWK bukan satu-satunya alasan untuk menonaktifkan para pegawai di KPK. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News