GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dengan penjara 11 tahun terkait kasus suap dana Bansos Covid-19.
Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tuntutan KPK itu rendah.
"Ringannya tuntutan tersebut makin menggambarkan keengganan KPK menindak tegas pelaku korupsi bansos," kata Koordinator ICW Kurnia Ramadhana dalam siaran pers, Kamis (29/7).
Dia menyebut tuntutan tersebut terkesan ganjil dan mencurigakan.
Dia melanjutkan, KPK seharusnya bisa menuntut Juliari dengan pidana seumur hidup.
Sebab, Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengakomodir pidana itu dan denda Rp 1 miliar.
Tuntutan KPK yang meminta Juliari membayar pidana uang pengganti sebesar Rp 14.5 juga dianggap tak memuaskan.
Sebab, jumlah tersebut sangat jauh dari total uang suap yang diterima Juliari dalam kasus tersebut.
Kurnia menyebut, dalam dakwaan, Juliari disebut telah menerima suap Rp 32,4 miliar.
Selain itu, Juliari diyakini telah menarik fee dari 109 penyedia bansos melalui Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Adi Wahyono dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Kurnia menduga, tindakan korupsi Juliari tidak hanya terkait dengan suap-menyuap, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Potensi tersebut, dapat muncul dari besaran keuntungan yang tidak wajar yang diambil oleh produsen utama program bansos.
Para terdakwa dianggap menghambat upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga terdampak pandemi Covid-19.
“Kondisi itu semestinya menjadi dasar pemberat bagi penuntut umum, dalam menyusun dan membaca surat tuntutan kepada Juliari,” kata Kurnia.
Lebih lanjut Kurnia mengatakan langkah KPK tidak mencerminkan ketegasan dalam memberantas korupsi.
“Padahal, pimpinan KPK telah sesumbar menyatakan akan menghukum berat koruptor bansos Covid-19," kata dia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News