Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima terdakwa lainnya dijadwalkan untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin pekan depan (10/5).
Ia dituntut melakukan tindakan penghasutan, separatisme dan terorisme lantaran membara sebuah poster bertuliskan bebaskan Hong Kong, ini waktunya revolusi.
Satu dari tiga tuduhan yang dihapus olah Hakim saat sidang hari Jumat (1/5) itu adalah terkait tindakan tidak jujur dan telah memicu keretakan keluarga.