Demokrat Marah, Wamendes Diadukan ke Polisi

31 Juli 2021 09:20

GenPI.co - Partai Demokrat marah besar. Unggahan Wamendes PDTT Budi Arie Setiadi di media sosial dianggap fitnah besar. Demokrat akhirnya melaporkan Wamendes ke Polda Jabar.

Sebelumnya Budi Arie Setiadi mengunggah karikatur bergambar telapak tangan dengan jari-jari yang diisi boneka yang menggambarkan sejumlah sosok.

Pada ibu jari terdapat sosok berjas yang berkepala kursi, lalu jari telunjuk diisi sosok berjas seperti tikus sembari memegang segepok uang.

BACA JUGA:  Suara Lantang Partai Demokrat Menohok, Seret Jokowi dan Megawati

Sementara itu, di jari tengah terlihat sosok mengenakan baju biru, di jari manis terlihat sosok mengenakan baju merah, dan keduanya sedang berkelahi.

Lalu di jari kelingking terlihat sosok berpakaian lusuh sambil membawa piring selayaknya pengemis.

BACA JUGA:  Politikus Partai Demokrat Kehabisan Vaksin, Begini Ceritanya

Akan tetapi yang membuat karikatur tersebut terlihat mencolok yakni ada tulisan “DE-MO-K-RA-T”.

Selanjutnya, karikatur tersebut diberi judul ‘Pakai Tangan Adik-Adik Mahasiswa Lagi Untuk Kepentingan Syahwat Berkuasanya’ dan dilengkapi tagar #BONGKARBIANGRUSUH. 

BACA JUGA:  Demokrat dan Jusuf Kalla Kompak Serang Buzzer, IPO Angkat Bicara

Postingan Wamendes itu diangap tak berdasar. Postingannya dianggap kelewat batas. Demokrat langsung sakit hati dengan tudingan dalang demo mahasiswa.

Adalah DPD Partai Demokrat Jabar yang mengadukan Wamendes PDTT berdasarkan dugaan penyebaran kabar bohong (hoax) dan fitnah yang dapat menimbulkan kebencian kepada Partai Demokrat termasuk mahasiswa.

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Jabar, Asep Wahyuwijaya mengatakan, pihaknya telah mengadukan dengan bukti tangkapan layar dari akun Facebook Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Budi Arie Setiadi.

“Postingan yang diunggah pada 24 Juli 2021 pukul 11.53 WIB tersebut membuat kesan seolah-olah Partai Demokrat menjadi dalang demo mahasiswa yang tidak terjadi,” ujar Asep, Jumat (30/7).

Asep menilai unggahan tersebut tidak pantas dilakukan seorang pejabat publik. Oleh karena itu, pihaknya meminta Wamendes PDTT mengklarifikasinya kepada Partai Demokrat.

“Sebagai pejabat publik, Wamendes Budi Arie Setiadi seharusnya dapat mengklarifikasi kepada kader Partai Demokrat secara langsung sebelum melakukan memuat konten fitnah dan mencemarkan nama baik ini,” ucapnya.

Menurutnya, Budi Arie Setiadi telah melanggar UU no 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 dan 15 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Selain itu, UU no 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27, 28 dan pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan atau denda Rp 750 juta.

Wamendes Budi Arie Setiadi masih tidak menghapus posting fitnah tersebut dan menolak menjelaskan mengapa ia justru menyebarluaskan fitnah,” tambahnya. (*)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Agus Purwanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co