GenPI.co - Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Indonesia.
Dalam Permen KP tersebut, diatur bahwa usaha budidaya lobster di Indonesia terbagi dalam dua segmen, yaitu Pendederan dan Pembesaran.
“Segmentasi tersebut terbagi lagi dalam 4 kategori, yakni Pendederan I, Pendederan II, Pembesaran I, dan Pembesaran II,” ujar Profesor Riset BRSDM KKP Ketut Sugama dalam keterangan resmi, Rabu (4/8).
Menurut Ketut, Pendederan I berarti proses budi daya dimulai dari BBL/benur hingga ukuran 5 gram. Lalu, Pendederan II budidaya BBL ukuran di atas 5 gram sampai dengan 30 gram.
Sementara itu, Pembesaran I di atas 30 gram sampai dengan 150 gram, dan Pembesaran II di atas 150 gram.
“Budidaya segmentasi Pendederan I harus dilakukan di lokasi penangkapan. Sebab BBL ukuran di bawah 5 gram tidak boleh dilalulintaskan ke luar daerah, selain kepentingan riset,” ungkapnya.
Ketut mengatakan keputusan tersebut bukan untuk menghalangi pelaku usaha. Namun, ditujukan untuk menjamin kegiatan budidaya BBL berjalan lebih optimal.
“Potensi hidup BBL di bawah 5 gram di luar daerah tangkapan itu sangat rendah, bahkan di bawah 30 persen,” katanya.
Ada beberapa faktor penyebab potensi hidup BBL di bawah 5 gram rendah, antara lain masih rentan terhadap perubahan lingkungan, seperti suhu, cahaya, dan salinitas.
“Sementara BBL ukuran 5 gram ke atas itu tingkat kelangsungan hidup di luar daerah tangkapan lebih tinggi,” papar Ketut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News