Rektor Universitas Ibnu Chaldun: Hukum Telah Menjadi Alat Politik

06 Agustus 2021 06:15

GenPI.co - Terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan tetap harus membayar denda sebesar Rp 20 juta terkait kasus kekarantinaan kesehatan.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) yang diminta banding tersebut.

Putusan tersebut sudah diketok oleh Ketua Majelis Sugeng Hiyanto dengan anggota Tony Pribadi dan Yahya Syam.

BACA JUGA:  Geprek Jahe Campur Daun Pandan Khasiatnya Dahsyat, Siap Goyang

Pasalnya, Majelis menilai alasan dalam banding tersebut tidak memiliki alasan berkualitas baik, tak objektif hingga tidak memiliki efek jera.

"Pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam, akan tetapi lebih dititikberatkan sebagai upaya pembinaan," jelas Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto dalam putusan PT Jakarta, Rabu (4/8)

BACA JUGA:  Geprek Bawang Putih Tunggal Khasiatnya Mencengangkan, Siap Goyang

Merespons hal itu, Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Musni Umar mengaku dirinya turut prihatin karena hukum tidak ditegakkan pada semua orang.

"Prihatin hukum tidak ditegakkan kepada semua," tegas Musni Umar di akun Twitter-nya, Kamis (5/7).

BACA JUGA:  Analisis Peneliti: Jika Presiden Jokowi Diganti, Ini yang Terjadi

Musni Umar menjelaskan, seharusnya terkait kasus kerumunan yang terjadi beberapa waktu lalu tidak hanya menimpa Habib Rizieq Shihab, melainkan seluruh orang yang turut terlibat.

"Satu-satunya yang dihukum penjara dan didenda kasus kerumunan massa hanya HRS," jelasnya.

Dia menjelaskan, bahwa ranah publik menilai bahwa saat ini hukum sudah menjadi alat politik untuk menghukum mereka yang memiliki kekuasaan.

"Publik menilai hukum telah jadi alat politik untuk menghukum yang bukan bagian dari kekuasaan," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co