Terlalu, Bambang Widjojanto Menghina Lembaga Negara

09 Agustus 2021 06:30

GenPI.co - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menilai pernyataan Bambang Widjojanto (BW) telah menghina Ombudsman RI (ORI), sbeagai lembaga negara.

Sebelumnya, mantan pimpina KPK itu mengatakan menganggap keberatan KPK atas LAHP ORI sebagai pembangkangan.

"Yang menilai keberatan KPK atas LAHP ORI sebagai pembangkangan adalah menghina ORI," ujar Ghufron di Jakarta, Minggu (8/8).

BACA JUGA:  Mendadak, Mantan Menkes Siti Fadilah Sepakat dengan Jokowi

Karena kata Ghufron, Ombudsman telah memberi saluran kepada terlapor untuk mengajukan keberatan sesuai dengan Peraturan Ombudsman 48/2020.

"Karenanya orang-orang yang tak paham hukum malah menghina itikad baik ORI untuk membuka peluang setiap hasil pemeriksaannya untuk disanggah," kata Ghufron.

BACA JUGA:  Pidato Ahok Menggelegar, Jika Dirinya Jadi Presiden...

Apa yang dilakukan oleh KPK kata Ghufron, merupakan menjalankan prosedur atas prinsip keseimbangan yang diberikan oleh Ombudsman.

"Bukan membangkang, yang menyatakan membangkang mereka yang tak paham hukum dan merendahkan ORI," pungkas Ghufron. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co