GenPI.co - Habib Rizieq Shihab, terpidana kasus protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung, seharusnya bebas pada hari Senin (9/8).
Hal itu dikatakan oleh Aziz Yanuar selaku kuasa hukumnya. Dia membeber hal itu video YouTube yang diunggah Ustaz Slamet Ma’arif, Minggu (8/8).
“Saya sampaikan kondisi terkini status hukum Habib Rizieq Shihab, harusnya beliau dibebaskan demi hukum, Senin 9 Agustus bertepatan 30 Zulhijah 1442,” ujar Aziz.
Bebasnya eks pentolan FPI itu perhitungan dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dikatakan, putusan yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas hukuman delapan bulan penjara untuk kasus Petamburan.
Rizieq sendiri bebas lantaran hukuman penjara 8 bulannya itu dipotong masa penahanan sejak Desember 2020 yang lalu.
Sementara untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq dijatuhi hukuman membayar denda.
Kasus Megamendung tinggal bayar denda Rp 20 juta sesuai dengan putusan,” tambah Aziz.
Advokat alumni Universitas Pancasila ini juga menerangkan 5 terdakwa lain dalam kasus Petamburan itu.
Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.
“Untuk lima pengurus FPI lainnya, menurut perhitungan bebas awal Oktober 2021 itu untuk kasus Petamburan,” beber Aziz. (JPNN/GenPI)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News