Suara Lantang Pengacara HRS, Sebut Ada Pihak yang Menzalimi Ulama

10 Agustus 2021 09:10

GenPI.co - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan penetapan penahanan selama 30 hari untuk Habib Rizieq Shihab pada perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.
 
Dengan adanya keputusan tersebut, Habib Rizieq yang seharusnya bebas pada hari Senin (9/8) masih harus mendekam lebih lama lagi di penjara.
 
Atas penetapan itu, Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq Shihab mengaku sangat kecewa karena kebebasan kliennya sudah sangat dinantikan umat Islam.

“Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan,” kata Aziz dikutip dari JPNN, Senin (9/8). 
 
Menurut Aziz, ada pihak yang menggunakan hukum secara serampangan dan menzalimi ulama. 
 
“Hukum digunakan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan, menzalimi, dan mendiskriminasi ulama,” tegas Aziz. 

Diketahui, Habib Rizieq Shihab seharusnya bebas pada Senin (9/8) karena telah menuntaskan hukuman di perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung. 
 
Namun, hal itu tak terwujud karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat penetapan penahanan terhadap Habib Rizieq dengan nomor 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI.

BACA JUGA:  Maaf, Hingga 30 Hari ke Depan Habib Rizieq Belum Bisa Bebas

Penahanan ini berkaitan dengan perkara hasil swab test RS UMMI Bogor yang menyeret Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat sebagai terdakwa. (cuy/jpnn)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co