Maaf, Hingga 30 Hari ke Depan Habib Rizieq Belum Bisa Bebas

Maaf, Hingga 30 Hari ke Depan Habib Rizieq Belum Bisa Bebas - GenPI.co
Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Penahanan Habib Rizieq diperpanjang lagi hingga 30 hari ke depan. Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu ternyata belum bisa bebas.  

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan seharusnya HRS Senin hari ini bebas.

Dia disebut bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Pengakuan Kuasa Hukum Habib Rizieq Mengejutkan, Sebut Rp 20 Juta

Aziz Yanuar mengatakan pembebasan itu merujuk pada vonis Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Harusnya demikian (HRS besok Senin bebas) demi hukum,” kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Minggu (8/8).

BACA JUGA:  Aziz Yanuar Bilang, Habib Rizieq Harusnya Bebas Hari ini

Sementara itu, untuk kasus tes swab palsu RS UMMI Bogor, Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak ditahan. Hal ini karena Habib Rizieq mengajukan banding dalam kasus ini dan belum inkrah.

“Kan beliau (di kasus swab palsu RS UMMI) tidak ditahan oleh putusan PN,” katanya.  

BACA JUGA:  Mendadak Aziz Yanuar Blak-blakan: Habib Rizieq Besok Bebas

Kini Habib Rizieq Shihab harus menjalani penahanan untuk kasus swab palsu RS Ummi berdasarkan penetapan ketua pengadilan tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya