GenPI.co - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik dijadwalkan untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/8).
Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Pemprov DKI di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, politisi Gerindra itu diminta keterangannya untuk mantan Direktur Utama Perusahaan Umum daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory C Pinontoan (YRC).
"M Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan," kata Fikri dalam keterangannya, Selasa.
Selain M Taufik, KPK juga memanggil dua saksi lain untuk diperiksa y=untuk tersangka yang sama.
Mereka adalah Plh BP BUMN periode 2019 Riyadi dan Kasubbid Pelaporan Arus Kas BPKD DKI Jakarta Sudrajat Kuswata.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," beber Fikri.
KPK sendiri telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pemyediaan lahan untul rumah DP 0 rupiah milik Pemprov DKI.
Mereka adalah Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR) dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA).
Ada pula Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Lembaga antirasuah itu menduga terjadi kong kali kong sehingga tanah itu yang ditawarkan PT Adonara Propertindo dibayar tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News