GenPI.co - Ketua BEM UI Leon Alvinda membeberkan alasan penolakan PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI dari Gerakan Peduli Universitas Indonesia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengubah Statuta UI terkait adanya polemik rangkap jabatan dari Rektor UI Ari Kuncoro pada 2 Juli 2021.
Menurutnya, pengubahan PP Nomor 68 menjadi 75 menimbulkan problematika baik secara formil maupun materil.
"Penolakan dan kritik terhadap Statuta UI telah dinyatakan beberapa pihak, seperti mahasiswa, dosen, Dewan Guru Besar (DGB), dan anggota Senat Akademik Universitas dan Fakultas," ujar Leon kepada GenPI.co, Selasa (10/8/2021).
Leon menjelaskan Gerakan Peduli UI sudah mengirim surat penolakan tersebut kepada Menko PMK, Mendikbud Ristek, Menkumham, Menteri PANRB, dan Mensesneg, Senin (9/8/2021) kemarin.
Setelah menyurati kelima menteri tersebut, Leon berharap untuk segera diproses dan mendapat jawaban.
Selanjutnya, Leon mengatakan surat tersebut telah ditandatangani 118 organisasi (UKM), 70 Dosen dan Guru Besar, serta 210 mahasiswa individu.
"Aliansi Gerakan Peduli UI berharap pemerintah untuk menindaklanjuti surat tersebut dengan mencabut Statuta UI," jelas dia.
Sebelumnya, Kemendikbud Ristek berjanji akan memfasilitasi UI jika ingin melakukan revisi kembali PP Nomor 75 Tahun 2021.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek Nizam mengatakan hak itu berada di tangan Universitas Indonesia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News