GenPI.co - Politikus PKS Mardani Ali Sera menyoroti Peraturan Pimpinan (Perpim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor 6 tahun 2021.
Aturan tersebut terkait perjalanan dinas di lingkungan lembaga anti-rasuah.
Menurutnya, Perpim tersebut merupakan aturan yang memuat kontroversi.
Sebab, Mardani Ali Sera menilai KPK selama ini menjaga integritas dengan menolak segala macam fasilitas atau imbalan apa pun.
"Aturan yang seolah-olah dibuat tanpa mempedulikan aspirasi sejarah pembentukan KPK," jelas Mardani Ali Sera dalam akun Twitter yang sudah dikonfirmasi GenPI.co, Selasa (10/8).
Mardani Ali Sera juga menilai sebelumnya KPK memiliki aturan yang ketat terhadap perjalanan dinas.
Sebab, aturan ketat tersebut merupakan upaya menjaga integritas dan independensi lembaga pencegahan korupsi tersebut.
"Aturan (perjalanan dinas) berpotensi ditafsirkan secara luas oleh jajaran KPK dari pihak swasta, sampai pengundang untuk mendapatkan atau memberikan fasilitas yang tidak wajar," tuturnya.
Tidak hanya itu, Ketua DPP PKS tersebut juga menilai etika KPK dipertaruhkan dalam aturan baru ini.
Bahkan, dirinya menilai perpim tersebut menabrak nilai integritas dari kode etik dan perilaku KPK.
"Prinsip penting integritas dari kode etik dan perilaku adalah dengan tidak menerima honorarium atau imbalan dalam bentuk apa pun dari pihak lain," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News