Fahri Hamzah Blak-blakan: Ketika KPK Ngotot, Komnas HAM Takut

16 Agustus 2021 05:20

GenPI.co - Mantan Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendadak mengajak elemen bangsa untuk melakukan konsolidasi sistem Presidensial.

Pernyataan tersebut diungkapkan Fahri Hamzah dalam Webinar Series Moya Institute bertajuk "Kontroversi Temuan TWK 51 Pegawai KPK", Jumat (13/8/2021).

Fahri Hamzah mengingatkan, sistem yang ada telah menjadikan kewenangan KPK selama 20 tahun melebihi Presiden.

BACA JUGA:  Khasiat Vitamin B12 Bikin Pria Makin Strong, Siap Goyang

Hal tersebut disampaikan Fahri Hamzah merespons Dokumen Keberatan atau Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI yang menyebut proses Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (TWK KPK) telah terjadi maladministrasi.

"Memang ini pekerjaan besar. Sejak transisi Orba ke Reformasi, hingga sekarang kita perlu pembacaan ulang yang konsolidatif. Karena sebuah sistem itu harus selalu dievaluasi. Apakah dia kuat untuk bertahan ketika menghadapi berbagai ujian," jelas Fahri Hamzah.

BACA JUGA:  Jika Pasanganmu Memiliki 5 Tanda Ini, Jangan Pernah Sia-siakan

Politikus Partai Gelora itu membeberkan, konsolidasi Presidensialisme diperlukan. Karena semua akan meminta pertanggungjawaban Presiden yang menjadi sentrumnya.

"Karena itu saya alergi kalau ada lembaga yang melebihi Presiden. UU yang lama itu seperti membuat Presiden tidak bertanggung jawab atas pemberantasan korupsi," ungkap Fahri Hamzah.

BACA JUGA:  Keberuntungan 5 Shio Datang Tanpa Henti, Cek Rekening Bikin Kaget

"Selama 20 tahun ini terkesan ada single fighter pemberantasan korupsi. Harusnya orkestrasi pemberantasan korupsi ada di mana-mana. Bukan hanya di Rasuna Said," sambungnya.

Oleh sebab itu, Fahri Hamzah menilai, temuan Ombudsman dan penolakan KPK tersebut, karena ada yang perlu dibaca ulang kembali dalam sistem di Indonesia selama ini.

"Mungkin hanya di Indonesia, tersangka enggak boleh didampingi kuasa hukum. Karena itu, ketika KPK ngotot, Komnas HAM takut. Sehingga tidak menyalahkan pelanggaran HAM yang dilakukan KPK selama ini," tutur Fahri Hamzah.

Menurut Fahri Hamzah, Ombudsman dulu juga seperti itu. Banyak sekali malapraktik KPK yang dilaporkan, tetapi tidak ditindak lanjuti Ombudsman.

"Jangankan itu, Lembaga Peradilan, Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif waktu itu semua takut dengan KPK yang suka menakut-nakuti," tegas Fahri Hamzah.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co