GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pendapat terkait mural ‘Jokowi 404: Not Found’ yang viral di media sosial.
Mural yang terletak di Batu Ceper, Kota Tangerang, itu pun menjadi polemik dan pembuat mural dicari oleh polisi.
Hingga kini, dua orang telah diperiksa untuk dimintai keterangannya soal pembuatan mural tersebut.
Menurut Ngorang, walaupun presiden bukan lambang negara, tetapi polisi tetap harus mengecek pasal terkait tindakan tersebut.
“Kalau itu termasuk pasal penghinaan, wajar polisi mengejar mereka,” ujarnya kepada GenPI.co, Selasa (17/8).
Ngorang mengatakan bahwa penghinaan terhadap presiden sudah menyangkut ranah hukum.
Lebih lanjut, pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu mengatakan bahwa pengusutan tersebut bukan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) antikritik.
“Bukannya antikritik, tetapi masyarakat harus bisa membedakan mana kritik dan mana yang penghinaan,” katanya.
Ngorang memaparkan bahwa kritik harus disampaikan beserta dengan argumen yang baik.
“Gambar itu tidak bisa menjelaskan sesuatu, terutama apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah,” paparnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News