Pernyataan Novel Bamukmin Seret Nama Habib Rizieq dan Munarman

18 Agustus 2021 19:25

GenPI.co - Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang oleh pemerintah. Namun, baru-baru ini kembali muncul logo FPI baru pengganti. Nama yang dipilih Front Persaudaraan Islam (FPI).

Nama dan logo baru FPI ini baru dirilis organisasi pada 17 Agustus 2021 kemarin. Program dan makna logo FPI baru ini memiliki nilai Pancasila dan Islam.

Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan untuk arah pergerakan Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru, masih sama dengan Front Pembela Islam.

BACA JUGA:  Babak Baru Kasus Munarman, Novel Bamukmin Seret Polda Sumut

"Masih sama (arah pergerakan, red). Kami berjuang untuk mempersatukan umat, melayani umat, yang pasti dengan logo persaudaraan kami mempererat persaudaraan," ujar Novel Bamukmin dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).

Mantan tokoh senior FPI itu juga memastikan Front Persaudaraan Islam bakal bergerak di bidang kemanusiaan.

BACA JUGA:  Novel Bamukmin Tegaskan Munarman Tak Ikut Baiat ISIS, Ternyata

"FPI terdepan dalam aksi kemanusiaan khususnya dalam penanganan bencana. Kalau klik di Google pasti yang keluar FPI," tutur Novel.

Terlepas dari itu, Novel turut menyebutkan nama Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Munarman akan ada dalam struktur organisasi Front Persaudaraan Islam atau FPI versi baru.

BACA JUGA:  Kabar Terbaru dari Habib Rizieq Shihab Mengejutkan, Mohon Dibaca!

"Kalau untuk HRS itu pasti. HRS ini kan imam besar, yang memang dari kami berdasar kesepakatan ketika musyawarah nasional sampai sekarang (Munarman, red) juga pasti ada dalam kepengurusan baru," ungkap Novel.

Kendati demikian, struktur kepengurusannya masih dalam proses penyusunan.

"Tetapi belum final masih dirapikan," tutur Novel.

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab dan Munarman saat ini masih berada di tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Habib Rizieq terlibat dalam tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yakni perkara prokes di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Ketiga perkara tersebut sudah disidangkan di PN Jakarta Timur.

Sementara, Munarman ditangkap Densus 88 pada 27 April 2021 di rumahnya di Tangerang Selatan, Banten, atas tuduhan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dan bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.(cr3/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co