Muhammadiyah Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Isinya Mengejutkan

19 Agustus 2021 17:17

GenPI.co - PP Muhammadiyah mendadak menulis surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Surat terbuka itu diteken oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM, dan Kebijakan Publik M Busyro Muqoddas.

Isi surat itu berkaitan terkait temuan Ombudsman RI dan Komnas HAM soal pelanggaran dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA:  Ada Orang yang Berupaya Menjerumuskan Presiden Joko Widodo

Dalam surat tersebut PP Muhammadiyah mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan asesmen TWK.

Berikut tiga poin tuntutan Muhammadiyah kepada presiden dalam surat tersebut, yakni:

BACA JUGA:  Kemarahan Presiden Joko Widodo Pecah, Akademisi pun Bilang...

Poin pertama, Jokowi yang menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan serta pejabat pembina kepegawaian tertinggi, harus mengambil alih proses alih status pegawai KPK serta membatalkan hasil asesmen TWK.

Kedua, Presiden Jokowi harus memulihkan nama baik 75 pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan telah mendapatkan stigma pelabelan identitas tertentu.

BACA JUGA:  Presiden Joko Widodo Mulai Dijauhi Partai Pendukungnya

Muhammadiyah juga meminta presiden mengangkat 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS, sekaligus ini merupakan bentuk komitmen Presiden terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

Muhammadiyah menyatakan hal tersebut juga rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM yang menyatakan adanya dugaan malaadministrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

Selanjutnya, poin ketiga, Muhammadiyah menilai asesmen TWK tidak sepenuhnya menjalankan perintah UU Nomor 19 tahun 2019, PP Nomor 41 tahun 2020, dan pengabaian arahan Presiden Republik Indonesia yang telah disampaikan secara terbuka di hadapan masyarakat.

Selain itu, pelaksana TWK tidak menjadikan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 sebagai pertimbangan dalam alih status pegawai KPK jelas merupakan pengabaian konstitusi.

Dengan demikian secara tegas Presiden Jokowi harus mengevaluasi serta mengambil langkah yang dianggap perlu kepada pimpinan kementerian atau lembaga yang terlibat dalam asesmen TWK pegawai KPK, dikarenakan telah mengabaikan prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta tidak memenuhi asas keadilan yang sesuai dengan standar hak asasi manusia.(tan/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Luthfi Khairul Fikri

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co