Pengakuan Kabareskrim Mengejutkan: Presiden Jokowi Tak Berkenan..

20 Agustus 2021 03:30

GenPI.co - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto blak-blakan mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak berkenan bila polisi responsif menindak kritik yang dilayangkan melalui kesenian seperti mural.

Tak hanya itu saja, Komjen Agus Andrianto juga sudah diwanti-wanti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berhati-hati dalam menggunakan UU ITE.

"Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu. Demikian juga Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran, terutama dalam penerapan UU ITE," jelas Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (19/8).

BACA JUGA:  Air Rebusan Cabai Puyang Sangat Dahsyat, Khasiatnya Mengejutkan

Oleh sebab itu, Komjen Agus Andrianto mengaku selalu mengingatkan jajarannya perihal pesan dari Kapolri.

"Arahan Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidsiber kepada jajaran selalu kita ingatkan, termasuk ini kan juga menjadi sarana itu. Komplain saja kalau masih dilakukan," ungkap Komjen Agus Andrianto.

BACA JUGA:  Air Rebusan Akar Pinang Khasiatnya Dahsyat, Bikin Istri Ketagihan

Menurut Komjen Agus Andrianto, menyebut melontarkan kritik terhadap Pemerintah Jokowi sebenarnya sah-sah saja.

Namun, akan menjadi masalah apabila yang disampaikan adalah fitnah yang memecah belah persatuan dan kesatuan serta menyerang pribadi.

BACA JUGA:  Geprek Jahe Campur Gula Aren Sangat Dahsyat, Istri Makin Cinta

"Kritis terhadap pemerintah saya rasa nggak ada persoalan. Namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tangani," beber Komjen Agus Andrianto.

"Menyerang secara individu memang mensyaratkan korbannya yang harus melapor. Khusus dalam hal ini pun, Bapak Presiden juga tidak berkenan Polri reaktif dan responsif terhadap masalah itu," lanjutnya.

Makan Komjen Agus Andrianto mengungkapkan kepolisian selalu berpedoman pada SE Kapolri dan SKB Pedoman Implementasi UU ITE Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri.

Dia mengatakan kemungkinan akan ada revisi terhadap UU ITE dalam SKB tersebut.

"Prinsipnya kita pedomani SE Kapolri dan SKB Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri. Kemungkinan akan diajukan revisi UU ITE mengakomodir hal-hal yang tertuang dalam SKB tersebut," tegas Komjen Agus Andrianto.

Seperti diketahui, saat ini marak penindakan terhadap mural yang berisi kritik terhadap Presiden Jokowi. Salah satunya, mural 'Jokowi 404: Not Found' di Batuceper, Tangerang.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co