GenPI.co - Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan modus Investasi yang melibatkan bapak dan anak, yakni Alex Wijaya dan Ng Meiliani kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (19/8/2021).
Agenda Sidang dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rumondang Sitorus dengan terdakwa Alex Wijaya yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Innovative Plastic Packaging (Innopack) dituntut 3,5 tahun penjara.
Sementara Komisaris PT Innopack Ng Meiliani dituntut 3 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ng Meiliani dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa tahanan selama terdakwa menjalani proses hukum,” ucap Rumondang saat membacakan tuntutannya.
Di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Utara pimpinan Tumpanuli Marbun, JPU Rumondang menyatakan kedua terdakwa dianggap bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.
Adapun hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa, yakni tidak mengakui perbuatannya dan selalu berbelit belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
Hal yang meringankan terdakwa bahwa Keduanya belum pernah di penjara. Dalam putusannya nanti, JPU berharap kepada majelis hakim agar kedua terdakwa tetap ditahan.
Menurutnya, kedua terdakwa diyakini melakukan penipuan dengan cara meyakinkan korban, sehingga korban mau mentransfer uang ke rekening PT Innopack dan ke rekening pribadi milik terdakwa hingga mencapai Rp 28 miliar.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Alex Wijaya dan Ng Meiliani bermula ketika mereka menawarkan investasi di PT Innopack dengan keuntungan yang sangat menggiurkan.
Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa Alex Wijaya juga mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) dan mengenal banyak petinggi negara.
Korban tertarik dan mentransfer uangnya, namun janji keuntungan tersebut hanyalah tinggal janji hingga korban menempuh jalur hukum. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News