Kemenkum HAM Potong Hukuman Djoko Tjandra, Apa Alasannya?

20 Agustus 2021 12:05

GenPI.co - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkum HAM) memberikan remisi kepada narapidana Djoko Tjandra dalam rangka peringatan HUT Ke-76 RI.

Hukuman Djoko Tjandra atas perkara mengenai korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali dipotong selama dua bulan.
 
Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti pun membenarkan adanya remisi kepada Djoko yang sempat buron selama sebelas tahun untuk tidak menjalani vonis perkara itu.

Menurut Rika, pemberian remisi kepada Djoko sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. 
 
Pasalnya, Joko Tjandra telah menjalani satu per tiga masa hukuman dari dua tahun pidana penjara atas perkara cessie Bank Bali berdasarkan putusan MA pada 2009 yang sudah dijalaninya sejak 31 Juli 2020. 
 
"Djoko Soegiarto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu pertiga masa pidana pada 28 Maret 2021," kata Rika dalam keterangannya, Jumat (20/8).

BACA JUGA:  Jenderal Terseret Kasus Djoko Tjandra, KPK Tak Berani Ambil Alih

Rika menjelaskan, Djoko merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009. 
 
Dia menyebutkan, Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi.

Menurut Rika, Djoko berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006. 
 
"Remisi pertama bagi terpidana Djoko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum 2021," kata Rika. (tan/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Yasserina Rawie

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co