GenPI.co - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera melontarkan pernyataan keras kepada Ombudsman RI.
Kapitra menilai Ombudsman RI telah melampaui batas kewenangan dengan mengintervensi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Kapitra mengatakan bahwa persoalan proses rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) adalah kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sementara, Ombudsman RI merupakan instansi yang berfungsi mengawasi pemerintah terkait pelayanan publik.
"Ini bukan soal pelayanan KPK atau BKN, ini soal syarat bagaimana orang bisa jadi pegawai negeri dan yang menentukan syarat itu mutlak absolut UU memberikan kewenangan kepada BKN," kata Kapitra dikutip dari JPNN.com, Jumat (20/8).
Tak hanya itu, Kapitra juga mempermasalahkan Ombudsman yang mengancam menyeret Presiden Jokowi ke dalam polemik TWK pegawai KPK.
"Ombudsman ingin menjadi superpower kedua. Jadi melakukan tekanan dan jebakan kepada presiden supaya presiden mengeluarkan kebijakan, ini bahaya," ujar Kapitra.
Kapitra berharap Ombudsman dibubarkan karena telah mengganggu sistem ketatanegaraan yang diamanahkan UUD.
"Saya berharap (Ombudsman) dibubarkan atau diganti semua komisionernya," ujar Kapitra.
Sebelumnya, Ombudsman RI memberikan peringatan kepada KPK yang sampai sejauh ini tidak mengindahkan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) terkait polemik tes wawasan kebangsaan.
Ombudsman mengancam akan menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo.
Sebab dalam temuan Ombudsman RI, pelaksanaan TWK dinilai terjadi malaadministrasi. (cr1/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News