Komnas HAM Bongkar 11 Pelanggaran HAM dalam TWK KPK, Ini Isinya

Komnas HAM Bongkar 11 Pelanggaran HAM dalam TWK KPK, Ini Isinya - GenPI.co
Ilustrasi KPK. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan kebangsaan yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, TWK menjadi salah satu syarat agar pegwai KPK diangkat menjadi ASN.

Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan mengatakan bahwa pelanggaran tersebut diketahui setelah Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan perwakilan 75 pegawai KPK.

BACA JUGA:  Isu Label Taliban di Tubuh KPK, Komnas HAM Lempar Kritik Tajam

"Setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan, pendalaman dan analisis, Komnas HAM menemukan ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam kasus ini," ujar Munafrizal Manan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (16/8/2021) kemarin.

Menurut Munafrizal Manan, pihaknya telah melakukan peninjauan dari sisi kebijakan, perlakuan, ucapan pertanyaan, maupun penyataan yang memiliki karakteristik yang tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

BACA JUGA:  Pelanggaran HAM di KPK Jadi Tamparan Keras di Hari Kemerdekaan RI

Sebelas pelanggaran HAM tersebut yakni hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminatif (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Kemudian, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan hak atas kebebasan berpendapat.

BACA JUGA:  Komnas HAM Sampaikan Hal Penting Soal Pegawai KPK

Sementara itu, Politikus PKS Mardani Ali Sera angkat suara terkait temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya