Bareskrim Proses 4 Laporan Dugaan Penista Agama Muhammad Kece

23 Agustus 2021 12:31

GenPI.co - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia memproses empat laporan terkait dengan dugaan penistaan agama Islam oleh youtuber Muhammad Kece.

"Penyelidikan sedang berjalan," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, Senin, 23 Agustus 2021.

Menurut Agus, ada empat laporan yang diterima Polri terkait dengan Muhammad Kece.

BACA JUGA:  Video Penistaan Palestina-Israel Viral, Melly Goeslaw Meradang

Satu di antaranya ada di Bareskrim Polri dan tiga laporan ada di sejumlah wilayah.

Dalam menindaklanjuti laporan ini, pihaknya mengerahkan sumber daya yang ada, kemudian melacak video yang viral di tengah masyarakat, termasuk lewat patroli siber.

BACA JUGA:  Kritik Ucapan Menag Yaqut, Tokoh Ini Sebut Penistaan Agama

"Gabunganlah, ya, ini 'kan viral, Bareskrim juga ada patroli siber," kata Agus.

Bareskrim Polri menarik laporan dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece yang ada di daerah ke tingkat Mabes Polri agar proses terpusat di Bareskrim.

BACA JUGA:  Ulama Banten Bergerak, Polisi Harus Tangkap Muhammad Kece

Laporan dugaan penistaan agama oleh Muhammad Kece diterima oleh Bareskrim Polri pada Sabtu (21/8/21) malam.

"Semua akan dikumpulkan di Bareskrim," ujarnya.

Agus memastikan akan ada pemeriksaan terhadap terlapor.

Namun, dia enggan membeberkan kapan pemeriksaan tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menambahkan Polri akan mengecek sejauh mana penyelidikan perkara tersebut.

"Kemarinkan Minggu, ya, hari ini saya coba cek ke Siber dulu," kata Argo.

Viral di media sosial seorang youtuber Muhammad Kece menggunggah konten yang menistakan agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Tidak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad saw.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Hartanto Ardi Saputra

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co