Kritik Ucapan Menag Yaqut, Tokoh Ini Sebut Penistaan Agama

Kritik Ucapan Menag Yaqut, Tokoh Ini Sebut Penistaan Agama - GenPI.co
Ketua LBH Pelita Umat sekaligus Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan. Foto: Dokpri for JPNN.com

GenPI.co - Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan mempertanyakan langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat Hari Raya Naw-Ruz 178 EB kepada umat Baha'i.

Chandra pun mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. 
 
Berdasarkan UU tersebut, Chandra menjelaskan, agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius).

"Sehingga, atas dasar apa memberikan pernyataan ucapan selamat kepada agama atau aliran atau komunitas selain enam agama tersebut?" kata Chandra Purna Irawan dikutip dari JPNN.com, Minggu (1/8). 
 
Chandra juga mengatakan, negara wajib memberikan perlindungan terhadap enam agama yang sudah diakui. 
 
"Jika ada yang mirip, maka dapat dinilai sebagai penistaan ajaran agama tersebut," tutur ketua BPH KSHUMI ((Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu.

BACA JUGA:  Pernyataan Aziz Yanuar Mencengangkan, Seret Menag Yaqut

Bila itu yang terjadi, Chandra menilai negara seharusnya hadir memberikan perlindungan, bukan justru melakukan pembiaran terhadap penistaan ajaran agama tersebut. 
 
"Maka negara wajib hadir dalam hal ini, membiarkan atau memberikan ucapan atau tanda persetujuan lainnya, dikhawatirkan dinilai menyetujui penistaan," ujar Chandra menanggapi ucapan Menag Gus Yaqut.   
 
Chandra menyatakan apabila berpijak kepada Keppres 69/2000 yang telah mencabut Keppres 264/1962, tidak berarti bahaiyyah mendapatkan posisi sebagai suatu agama yang diakui.

"Negara wajib melindungi dari komunitas, aliran, kepercayaan yang berpotensi menistakan ajaran agama yang telah diakui secara resmi," pungkas Chandra. (fat/jpnn)

BACA JUGA:  Soal Komunitas Baha’i, Pernyataan Yaqut Didukung Pengamat

 

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya