GenPI.co - Pengamat politik Dedi Kurnia Syah memberi tanggapan terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berniat menggandeng mantan narapidana atau napi koruptor sebagai penyuluh antikorupsi.
Seperti diketahui, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana bahkan menyebut narapidana kasus korupsi sebagai penyintas (korban).
“Ide tersebut offside, bagaimana mungkin penyuluh anti korupsi dilakukan oleh orang yang melakukan korupsi?” ujar Dedi Kurnia Syah kepada GenPI.co, Senin (23/8).
Menurut Dedi, potensi penyalahgunaan materi jauh lebih besar di bandingkan penyuluh dari kelompok non koruptor.
“Jangan sampai pendidikan anti korupsi masyarakat menjadi propaganda baru, misalnya menjadikan narasi korupsi bukanlah kejahatan utama,” tuturnya.
Di sisi lain, Penyidik senior KPK Novel Baswedan menyoroti hal serupa. Dirinya mengaku dengan langkah yang diambil KPK.
“Perilaku pimpinan KPK aneh dan keterlaluan, Apakah tidak paham? Atau tidak perduli terhadap Korupsi?” ujr Novel Baswedan dalam akun Twitter-nya.
Dirinya lantas merasa bingung saat KPK menyebut Koruptor sebagai penyintas atau korban dari tindak pindana tersebut.
“Lalu pelakunya siapa? Negara? Pantas saja mau jadikan koruptor sebagai penyuluh antikorupsi,” tuturnya.
Dirinya juga menyoroti pegawai antirasuah yang dinonattifkan setelah tak lolos dari salah satu persyaratannya yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
“Pegawai yang bekerja secara baik justru disingkirkan,” lanjutnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News