Akademisi: Peran MPR RI Hanya Seremonial Belaka...

25 Agustus 2021 08:20

GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang blak-blakan memberikan pandangan terkait wacana amendemen kelima UUD 1945 yang membahas fungsi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).

Seperti diketahui, wacana tersebut salah satunya diusulkan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Philipus Ngorang menilai bahwa hal tersebut berkaitan dengan pandangan publik terkait MPR yang seakan-akan tak memiliki fungsi.

BACA JUGA:  Nasibnya Bakal Terang Benderang, 4 Shio Ini Bisa Kaya Mendadak

"MPR selama ini dilihat seakan tidak bekerja dan mempunyai peran penting dalam pemerintahan," jelas Philipus Ngorang kepada GenPI.co, Selasa (24/8).

Hal tersebut juga terlihat pada penilaian publik kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

BACA JUGA:  Kayu Manis Campur Madu Bikin Wanita Ketagihan, Suami Minta Lagi

"Anggota DPD juga kerap dipertanyakan kontribusinya. Mereka bahkan meminta perannya disetarakan dengan DPR," ungkapnya.

Menurut Philipus Ngorang, walaupun terlihat tak berkaitan, tetapi anggapan itu membuat wacana pengubahan fungsi MPR bergulir.

BACA JUGA:  Daun Kemangi Campur Madu Bikin Pria Dahsyat, Goyang Sampai Subuh

"Alasan tersebut memang terlihat seperti persoalan lain. Namun, itu berkaitan dengan kesulitan yang dihadapi MPR selama ini," tuturnya.

Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu mengatakan bahwa usai reformasi, fungsi MPR dibatasi.

MPR selama ini hanya menggelar sidang tahunan dan melantik presiden dan wakil presiden terpilih.

"Semuanya itu hanya seremonial belaka. Sidang tahunan, sidang pertanggung jawaban presiden, hingga pelantikan itu semua seremonial," pungkasnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co