GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang blak-blakan memberikan pandangan terkait wacana amendemen kelima UUD 1945 yang membahas fungsi Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN).
Seperti diketahui, wacana tersebut salah satunya diusulkan oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Philipus Ngorang menilai bahwa hal tersebut berkaitan dengan pandangan publik terkait MPR yang seakan-akan tak memiliki fungsi.
"MPR selama ini dilihat seakan tidak bekerja dan mempunyai peran penting dalam pemerintahan," jelas Philipus Ngorang kepada GenPI.co, Selasa (24/8).
Hal tersebut juga terlihat pada penilaian publik kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Anggota DPD juga kerap dipertanyakan kontribusinya. Mereka bahkan meminta perannya disetarakan dengan DPR," ungkapnya.
Menurut Philipus Ngorang, walaupun terlihat tak berkaitan, tetapi anggapan itu membuat wacana pengubahan fungsi MPR bergulir.
"Alasan tersebut memang terlihat seperti persoalan lain. Namun, itu berkaitan dengan kesulitan yang dihadapi MPR selama ini," tuturnya.
Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu mengatakan bahwa usai reformasi, fungsi MPR dibatasi.
MPR selama ini hanya menggelar sidang tahunan dan melantik presiden dan wakil presiden terpilih.
"Semuanya itu hanya seremonial belaka. Sidang tahunan, sidang pertanggung jawaban presiden, hingga pelantikan itu semua seremonial," pungkasnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News