GenPI.co - Kuasa Hukum HRS Aziz Yanuar merespons soal kasus unlawful killing laskar FPI yang segera disidang.
Aziz berharap, jika kasus tersebut sudah di tahap persidangan, semua fakta bisa dijabarkan secara transparan.
"Terbuka dan tidak ada yang dikambing hitamkan," kata Aziz Yanuar saat ditemui GenPI.co di Masjid Baiturrahman Saharjo, Kamis (24/8).
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ini mengatakan, semua yang benar-benar terlibat harus dihadirkan tanpa terkecuali.
"Jangan sampai ada sandiwara dan dusta diantara kita," katanya.
Seperti diketahui, polisi telah melimpahkan tahap II kasus penembakan 4 laskar FPI ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Itu artinya, para tersangka unlawful killing akan segera disidangkan.
Adapun, kedua tersangka yang dilimpahkan ialah Briptu FR dan Ipda MYO selaku anggota Resmob Polda Metro Jaya.
Berkas keduanya pun telah dinyatakan lengkap sejak Jumat, 25 Juli 2021.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pelimpahan berkas penembak laskar FPI sempat ditunda karena salah satu tersangka berinisial F dinyatakan positif covid-19.
Pelimpahan berkas itu pun baru dilakukan setelah F negatif covid-19.
Sementara itu, satu oknum polisi lainnya bernama Elwira Priyadi Zendrato dihentikan proses penyidikannya lantaran yang bersangkutan meninggal dunia.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News