GenPI.co - Akademisi politik Philipus Ngorang memberikan pandangannya terkait wacana amendemen UUD 1945 tentang rumusan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
Wacana tersebut digulirkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan amendemen itu akan berfokus pada penambahan wewenang MPR.
Ngorang mengatakan, selama ini MPR hanya menjadi lembaga tinggi negara yang tak memiliki peran khusus.
MPR selama ini bahkan dianggap hanya menjalankan agenda yang sebatas seremonial.
“MPR selama ini dianggap tak mempunyai fungsi signifikan,” katanya kepada GenPI.co, Selasa (24/8).
Pengajar di Institut Bisnis dan Informatika Kwik Kian Gie itu menilai bahwa rencana tersebut berkaitan dengan pemilihan presiden.
Pasalnya, pada masa Orde Baru, presiden dipilih langsung oleh MPR.
“Rencana itu bisa jadi agar MPR bisa memilih presiden secara langsung kembali,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ngorang menegaskan bahwa lebih baik MPR fokus untuk penanganan pandemi covid-19.
“Namun, apa yang diwacanakan Bamsoet itu tidak penting untuk dibahas saat ini. Lebih baik fokus penanganan pandemi, amendemen bisa dibahas nanti usai pandemi,” paparnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News