GenPI.co - Pengamat hukum Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute) Muhammad Mualimin punya pendapat berbeda terkait penangkapan YouTuber Muhammad Kace oleh Polri.
Dia dinilai membuat konten bermuatan SARA yang berpotensi memecah belah kerukunan antarumat beragama.
Mualimin mengaku sangat menyayangkan dengan adanya penangkapan tersebut
"Kalau NKRI mantap menerapkan demokrasi, harusnya UU Penodaan Agama dicabut karena rentan disalahgunakan. Contohlah Prancis yang maju dan beradab dengan prinsip kebebasan," katanya kepada GenPI.co, Kamis (26/8).
Dia menjelaskan, pasal penistaan agama seringkali hanya menyasar kelompok minoritas.
Jadi, terjadi politisasi besar-besaran yang mengancam kebebasan berpendapat.
"Agama hanya konsep atau cara hidup, tak perlu dilindungi dengan UU segala," ucapnya.
Menurutnya, debat dan beda pandangan dalam memaknai agama biasa saja.
"Biarkan rakyat puas berdialektika, termasuk bebas mendiskusikan agama," ujarnya
Jika rakyat dibebaskan mendiskusikan agama, tidak ada lagi kebenaran mutlak.
"Dampak jangka panjangnya tidak ada fanatisme, radikalisme, dan kejumudan pikir," jelasnya.
Baginya, UU Penodaan Agama hampir tak berlaku untuk Agama Lokal.
"Jadi, hapus saja! Karena, tidak adil dan timpang," ujarnya
Dirinya menilai alam kasus M Kece, Polri seolah ditekan ormas NU, Muhammadiyah, dan MUI agar segera menetapkan tersangka dan menangkapnya.
"Ini jelas pemaksaan dan kriminalisasi. Ini bertentangan dengan semangat Kemerdekaan RI yang menjunjung tinggi kebebasan pikir. Ini tirani mayoritas," ungkap Mualimin Muhammad.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News